Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana perubahan rasionalisasi moral tindakan agresi pada mantan narapidana teroris serta apa saja hal hal pendorong perubahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu studi kasus. Informasi utama dalam penelitian ini adalah seorang mantan teroris yang pernah terlibat aktif dalam pelatihan militer dan perang di Filipina Selatan serta terlibat kasus penyimpanan bom Semarang (Sri Redjeki). Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis model Milles dan Hebermen (1992), yakni mereduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan yang diambil dari hasil wawancara mendalam. Penelitian ini dianalisis dengan memperhatikan teori Tsang (2002) mengenai rasionalisasi moral serta teori Bandura (1991); Bandura, Barbaranelli, Ceprara, dan Pastorelli (1996), mengenai moral disengagement (pelepasan moral) pada subjek ditunjukkan adanya perubahan justifikasi moral, penggunaan penghalusan istilah, perbandingan menguntungkan, mengabaikan konsekuensi, dan menyalahkan orang serta yang menjadi hal-hal pendorong perubahan rasionalisasi moral yaitu pengalaman, peran keluarga, adanya kesibukan/konsentrasi usaha, peran agama, keinginan hidup bermakna, dan peran personal.
Copyrights © 2020