Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum produk asuransi JS Saving Plan yang menawarkan imbal hasil pasti (fix return) di Perusahaan Asuransi Jiwasraya. Saat ini perusahaan asuransi jiwa sudah tidak hanya menawarkan jasa proteksi jiwa kepada masyarakat, namun telah berkembang dengan memberikan manfaat investasi dalam produknya. Hasil penelitian ditemukan bahwa PT Asuransi Jiwasraya menjanjikan bunga yang tinggi kepada pemegang polis produk JS Saving berbalut investasi dan disertai dengan jaminan imbal hasil pasti. Metode penelitian yang dipakai yaitu berupa penelitian yuridis normatif di mana mendasarkan kepada bahan penelitian kepustakaan untuk mengkaji permasalahan. Kesimpulan penelitian adalah kebolehan perusahaan asuransi memberikan imbalshasil pasti patut dipertanyakan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di sektor asuransi. Resiko yang mungkin akan terjadi kemudian, PT Asuransi Jiwasraya akan mengalami gagal bayar dan mengalami kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perlu mengawasi produk asuransi berbalut investasi yang kemudian menyebabkan gagal bayar dan merugikan masyarakat.
Copyrights © 2021