Permasalahan penelitian ini adalah unsur seperti apa yang menjadi bahan pertimbangan penuntut umum dalam membuktikan tuntutannya terhadap tindak pidana penipuan online dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/Pn.Spn. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurudis normatif, serta didukung juga dengan pendekatan yuridis empiris dikarenakan penulis melakukan penelitian hukum terhadap perkara pidana putusan (No:89/Pid.B/2017/N.Spn). Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer juga data sekunder. Analisis data yang penulis gunakan juga menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: penuntut umum mempertimbangan alat-alat bukti, fakta persidangan, kronologi kasus tindak pidana, serta berkas perkara yang dari awal telah disangkakan oleh penyidik dengan menerapkan Pasal 378 KUHP. Penuntut umum berkeyakinan bahwa unsur yang diperbuat oleh terdakwa terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Namun, tuntutan tersebut merupakan kekeliruan karena tidak sesuai dengan aturan khusus (lex specialis) yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trnsaksi Elektronik.
Copyrights © 2020