Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTIMBANGAN PENUNTUT UMUM ATAS TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DENGAN MENERAPKAN PASAL 378 KUHP

Edo Pahmi Sandoyo (Universitas Andalas)
Fadilah Sabri (Universitas Andalas)
Yoserwan Yoserwan (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2023

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah unsur seperti apa yang menjadi bahan pertimbangan  penuntut umum dalam membuktikan tuntutannya terhadap tindak pidana penipuan online dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/Pn.Spn. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurudis normatif, serta didukung juga dengan pendekatan yuridis empiris dikarenakan penulis melakukan penelitian hukum terhadap perkara pidana  putusan (No:89/Pid.B/2017/N.Spn). Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer juga data sekunder. Analisis data yang penulis gunakan juga menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: penuntut umum  mempertimbangan alat-alat bukti, fakta persidangan, kronologi kasus tindak pidana, serta berkas perkara yang dari awal telah disangkakan oleh penyidik dengan menerapkan Pasal 378 KUHP. Penuntut umum berkeyakinan bahwa unsur yang diperbuat oleh terdakwa terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Namun, tuntutan tersebut merupakan kekeliruan karena tidak sesuai dengan aturan khusus (lex specialis) yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trnsaksi Elektronik.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...