Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUAN NORMATIF TENTANG TANGGUNGJAWAB DEWAN KOMISARIS DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASANNYA PADA SUATU PERSEROAN TERBATAS

Atika Wulan Dari (Universitas Andalas)
Busyra Azheri (Universitas Andalas)
Yussy Adelina Mannas (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2020

Abstract

Organ perseroan lainnya, selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan Direksi, ialah dewan Komisaris. Organ tersebut, telah memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan apa yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tulisan ini akan membahas mengenai dewan Komisaris selaku organ perseroan yang berfungsi, dan bertugas untuk melakukan pengawasan sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Tulisan ini berargumen bahwa dewan Komisaris yang tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik, akan bertentangan dengan pasal 108 undang-undang perseroan terbatas. Dewan Komisaris yang tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik akan dibebani tanggungjawab hukum atas tindakan maupun kegiatan yang mereka lakukan. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...