Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34, anak terlantar diasuh oleh negara. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dalam perjalanannya mengalami perubahan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa konsekuensinya adalah pemerintah wajib melakukan segala upaya untuk memenuhi hak-hak anak Indonesia. Penelitian ini dilakukan karena jumlah anak terlantar semakin meningkat di Kota Batam, perkembangan anak terlantar semakin meningkat, terutama anak terlantar pada usia sekolah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif. Populasi penelitian adalah Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Batam beserta tokoh masyarakat, anak terlantar dan masyarakat di Kota Batam. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik pengambilan sampel dengan tujuan tertentu. Hasil penelitian tentang analisis kinerja pemerintah daerah dalam penanganan anak usia sekolah terlantar di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Batam telah menjalankan kinerjanya dengan melakukan pendataan anak terlantar, memberikan pelayanan sosial bagi anak terlantar dan menitipkan anak terlantar. anak ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak), dan memberikan bantuan sosial anak terlantar.
Copyrights © 2020