Tulisan ini ingin menempatkan gejolak perjuangan kelas—pemikiran Karl Marx—sebagai bahan kajian analisis kritis dalam melihat upaya perjuangan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia, utamanya dalam aksi mahasiswa bersama dengan rakyat pada gerakan #GejayanMemanggil, #RakyatGugatNegara dan aksi lainnya di berbagai wilayah di Indonesia. Ide utama dari esai ini adalah bahwa teori kelas Marx hadir berdasarkan filosofi pemahaman terhadap fenomena sosial; adanya pembagian kelas pada masyarakat itu sendiri. Pada studi ini dilihat adalah kelas penguasa (pemerintah; negara) dan kelas rakyat biasa. Marx berkeyakinan bahwa inklusivitas dalam masyarakat hanya dapat tercapai melalui perjuangan kelas. Tulisan ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan kajian pustaka. Eksplorasi data sekunder dalam tulisan ini didapatkan melalui penelusuran tulisan ilmiah dan tulisan populer seperti jurnal, tulisan di koran, media daring dan buku yang terkait dengan tema dalam tulisan ini. Berdasarkan analisis data, temuan dalam kajian ini bahwa pada konteks perjuangan perempuan (secara organisasi dan individu) dan orang-orang yang memiliki kepedulian pada kekerasan seksual di Indonesia, menghadapi tantangan perjuangan kelas perempuan dalam mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual menjadi Undang-Undang
Copyrights © 2020