Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist
Vol 4 No 1 (2021): Januari

Sadd Al-Dzari'ah Sebagai Hukum Islam

Kawakib Kawakib (STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Kalimantan Barat)
Hafidz Syuhud (STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Kalimantan Barat)
Yusuf Yusuf (STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Kalimantan Barat)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2020

Abstract

Fiqh merupakan hukum produk hasil ijtihad para ulamā sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat Islam untuk kemaslahatan umat manusia yang semakin berkembang seiring dengan situasi dan kondisi perubahan zaman. Para Ulamā dituntut untuk selalu peka terhadap problematika sosial di masyarakat. Akan tetapi, perbedaan latar sisial-kultural para fuqaha' menyebabkan perbedaan pendapat. Perbedaan tersebut tentunya menimbulkan konsekuwensi dalam pembentukan hukum Islam. sebagaimana perbedaan tersebut adalah tentang kehujjahan Sadd al-Dzarî’ah antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm. Ibnu al-Qayyim memandang bahwa konsep sadd al-dzarî’ah sebagai hujjah dalam Hukum Islam selain itu, Ibnu al-Qayyim selalu memberi memotivasi selalu berijtihad, karena pintu ijtihad tidak ditutup dan mengecam kepada orang yang melakukan taklid. Berpikiran rasional diutamakan agar tidak terpaku kepada teks. Dengan pemikiran ini beliau lebih longgar dalam menetapkan dasar-dasar hukum meskipun tidak ada nash yang secara rinci mengakui kehujjahan sadd al-dzarî’ah. Berbeda dengan Ibnu Hazm bahwa selama tidak ditemukan nash yang merubah ketentuan hukumnya sehingga kehujjahan sadd al-dzarî’ah tidak bisa diterima. Dengan demikian,Perbedaan pendapat ini berimplikasi kepada beberapa kasus yang tidak sama ketentuan hukumnya antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm. Contoh; jual beli secara tempo lalu si penjual membeli lagi barang tersebut secara kontan dengan harga yang lebih murah. Dalam masalah ini, jika di dekati dengan sadd al-dzarî’ah, maka transaksi ini haram karena praktek jual beli ini berorientasi untuk melakukan praktek riba yang diharamkan. Sedangkan menurut Ibnu Hazm, jual beli ini tidak dilarang karena sudah sesuai dengan ketentuan syara'.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

albayan

Publisher

Subject

Religion

Description

Al Bayan: adalah Jurnal Ilmu Al- Qur'an dan Ilmu Hadist yang diterbitkan oleh LPPM STIQ Wali Songo Situbondo dua kali dalam satu tahun yaitu pada bulan januari dan juli. Jurnal ilmiah yang kami kelola memuat tema seputar Al Qur'an dan Hadist dan kajian-kajian keislaman ...