Al Huquq : Journal of Indonesian Islamic Economic Law
Vol. 3 No. 1 (2021)

Sejarah dan Kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 di Indonesia

Sa'diyah, Halima Tus (Unknown)
Sitti Lailatul Hasanah (Unknown)
Abdul Mukti Thabrani (Unknown)
Erie Hariyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2021

Abstract

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) lahir sebagai respon akan lahirnya UU No.3 tahun 2006 terkait dengan perubahan atas UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terkait dengan perluasaan wewenang peradilan agama termasuk dalam membentuk penyelesaian dibidang Ekonomi Syariah. Terbentuknya KHES merupakan suatu terobosan dan positifisasi hukum fiqh muamalat dalam peraturan yang ada di Indonesia sehingga dapat menjadi pegangan umat Islam dalam bermuamalah dan berkekuatan hukum. Keberadaan KHES menjadi pembeda antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dan dibentuk dengan me-unifikasi keseragaman pendapat para ulama yang terdapat dalam kitab-kitab kuning (fiqh) dan fatwa DSN-MUI dalam kesederhanaan hukum yang sesuai dengan konteks ke-Indonesiaan untuk menemukan kepastian hukum di Indonesia. KHES merupakan pembaharu dan hukum baru yang lahir dari PERMA No. 2 Tahun 2008 berfungsi sebagai rujukan dalam putusan hukum oleh para hakim dalam peradilan agama dan bahan pertimbangan hukum dalam persoalan ekonomi syariah akan tetapi, KHES termasuk peraturan perundang-undangan semu (pseoude wetgeving/beleidsgerels) tidak termasuk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedepan KHES ini diharapkan dapat dinaikkan derajatnya ke tingkat Peraturan pemerintah agar dapat mengikat sebagaimana peraturan- peraturan yang lain yang ada di Indonesia seperti terbentuknya KHI yang hanya berada pada dataran Inpres No.1 tahun 1991 yang dikemudian hari terbitlah Undang-undang No.1 tahun 1974 jo. Undang-undang No.16 tahun 2019 Tentang Perkawinan . (The Sharia Economic Law Compilation (KHES) was created in response to the issuance of Law No. 3 of 2006 regarding amendments to Law No. 7 of 1989 on Religious Courts related to the extension of the authority of the religious courts , including in settlement formation in the area of ​​the Sharia economy. The establishment of KHES is a breakthrough and a positive effect of the muamalat fiqh law in existing regulations in Indonesia so that it can become a guide for Muslims in muamalah and has legal force. The existence of KHES is a differentiator between Sharia economics and conventional economics and is shaped by the uniformity of opinions of the ulama in the yellow books (fiqh) and DSN-MUI fatwas in legal simplicity in keeping with the Indonesian context. unite for legal security in Indonesia. Indonesia. KHES is a reformer and a new law born from PERMA No. 2 of 2008 serves as reference in legal decisions of judges in religious courts and material for legal considerations in Sharia economic matters, but KHES including pseudo-law/policy rules is not included in Indonesian laws and regulations. In the future, it is hoped that KHES can be raised to the level of government regulations, so that it can be binding like other regulations in Indonesia, such as the formation of KHI which is only on the plains of Presidential Instruction No. 1 of 1991, which later became law no. 1 of 1974 jo. Law No. 16 of 2019 on Marriage)

Copyrights © 2021