PALAR (Pakuan Law review)
Vol 6, No 2 (2020): Volume 6, Nomor 2 Juli-Desember 2020

AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN SUAMI ISTRI YANG MEMILIKI HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH

Nazaruddin Lathif (UNIVERSITAS PAKUAN)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2020

Abstract

 Abstrak               Perkawinan dalam Islam diatur sedemikian rupa, oleh karena itu perkawinan sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Perkawinan juga merupakan suatu ikatan, akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT sehingga melaksanakannya merupakan ibadah. Seiring perkembangan peradaban manusia yang semakin maju, masalah yang timbul dalam bidang hukum keluarga pun ikut berkembang, tidak terkecuali masalah perkawinan. Meskipun hukum agama dan perundang-undangan yang ada di Indonesia telah mengatur sedemikian rupa tentang tata cara perkawinan sehingga akibat-akibat yang timbul dari ikatan perkawinan dapat diakui di hadapan hukum. Salah satunya adalah perkawinan sedarah atau dikenal dengan perkawinan incest atau ada pula yang menyebut perkawinan dengan wanita yang tergolong muhrim dan dilarang untuk dinikahi. Di dalam aturan agama Islam, misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat.Kata Kunci: Perkawinan, Hukum Islam, Sedarah, Pembatalan   AbstractMarriage in Islam is arranged in such a way, therefore marriage is often referred to as a sacred agreement between a man and a woman to form a happy family. Marriage is also a bond, a very strong contract to obey the commands of Allah SWT so that carrying out it is worship. As the development of human civilization is increasingly advanced, problems that arise in the field of family law also develops, including marriages. Although religious law and legislation in Indonesia has set such a way regarding marriage procedures so that the consequences arising from marriage ties can be recognized before the law. One of them is incest marriage or known as incest marriage or there is also a mention of marriage with women who are classified as mahrim and forbidden to be married. In the rules of the Islamic religion, for example, the concept of mahram is known to regulate social relations among individuals who are still related.Keywords: Marriage, Islamic law, blood, annulment

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...