Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember

Dispensasi Nikah Anak Perempuan: Suatu Fenomena Masyarakat Modern dalam Konteks Agama dan Negara

Maimunah Maimunah (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2021

Abstract

Pernikahan menjadi penunjang dan landasan bagi berkembangnya masyarakat yang berperadaban. Pernikahan di usia muda sangat berkaitan dengan hak daripada orang tua atau wali untuk menikahkan anaknya, tanpa disertai dari keinginan anak itu sendiri. Dispensasi nikah anak perempuan sangat dimungkinkan menurut agama dan negara. Sebenarnya, tidak dijumpai tentang batasan usia menikah untuk seseorang baik dalam al-Qur’an dan fiqih, Selain dalam al-Qur’an, tidak dijumpai adanya batasan usia menikah bagi seseorang perempuan dan/atau laki-laki dalam fiqih. Namun, bukan berarti negara muslim tidak membuat dan menerapkan ketentuan terhadap batasan usia nikah. Bila merujuk pada historis Rasulullah SAW menikahi Aisyah saat ia berusia kurang dari 7 tahun. Ini menjadi perdebatan cukup serius di kalangan ulama, bagaimana status menikahi anak kecil atau di bawah umur dalam pandangan agama Islam. Sebagaimana al-Marwazi dalam Ikhtilaf al-Ulama, terutama Ahl al-‘Ilm, sepakat bahwa hukum seorang ayah menikahkan anaknya yang masih kecil adalah boleh, dan tanpa harus adanya khiyar atau pilihan ketika dewasa. Alasannya bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah ketika ia berumur enam tahun, dan hidup bersama pada umur 9 tahun. Hal inipun dibolehkan oleh para Sahabat, seperti Umar Ibn Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Ibn Umar, Zubayr, Ibn Qudamah, Ibn Maz’un, dan Ammarah, namun negara mengatur pembatasan usia menikah bagi perempuan dan memberikan dispensasi nikah anak perempuan disertai alasan mendesak dengan mengajukan ke lembaga peradilan guna mendapatkan persetujuan dengan mengabulkan perkara permohonan dispensasi kawin tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

syakhsia

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives ...