Pada masa pandemi COVID-19 diperlukan optimalisasi penggunaan media komunikasi seperti sosial media oleh pemerintah, termasuk para anggota lembaga legislatif, baik di pusat maupun daerah. Padahal kegiatan ini bisa saja dilakukan dengan menggunakan sosial media dan tidak terdapat resiko dalam pelaksanaan komunikasi pada masa reses. Namun, masih terdapat keterbatasan penggunaan media komunikasi virtual yaitu sosial media oleh lembaga legislatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki penggunaan sosial media oleh anggota legislatif untuk berkomunikasi dalam masa reses pada masa pandemi dalam membentuk reputasi mereka di mata publik secara digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif, populasi yang akan diteliti adalah anggota legislatif di provinsi Jawa Barat dengan sebanyak 106 orang responden. Hasil penelitian ini anggota legislatif menggunakan akun sosial media berinteraksi atau mengirim pesan kepada masyarakat luas tentang kegiatan politik untuk berkomunikasi secara terbuka dengan publik dengan pesan politik yang dikirim melalui akun sosial media mengundang komunitas untuk berpartisipasi memberikan dukungan dan komentar serta kritik. Penggunaan sosial media dalam komunikasi pemerintah, lebih mudah bagi pemerintah dan masyarakat serta pihak lain yang memiliki kepentingan untuk bernegosiasi dan mencapai sebuah konsensus. Pada penggunaan sosial media untuk berkomunikasi dengan publik, sebaiknya informasi yang disampaikan dengan sasaran informasi diklasifikasikan dengan jelas sehingga dapat menentukan sosial media jenis apa yang akan digunakan.
Copyrights © 2021