Jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dengan undang-undang dan ditegakkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa keselamatan kesehatan agar anggota memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan perlindungan dalam bentuk keinginan kesehatan mendasar yang menyenangkan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar tunai atau yang iurannya dibayarkan kepada Pemerintah. Melalui pemberian rencana asuransi kesehatan maka masyarakat akan diberikan kepastian hukum atas kesehatan yang perlu diperoleh melalui masyarakat. BPJS ditugaskan kepada pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya untuk kepentingan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI / POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan berbagai badan usaha atau orang pribadi. BPJS sebagai penerbit asuransi kesehatan perlu berada pada posisi untuk memastikan bahwa setiap anggota masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang maksimal. Kata kunci: Jaminan, Sosial, BPJS, Tanjungbalai.
Copyrights © 2021