Wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan bercirikan kepulauan, baik sebagai satu kesatuan yang menghamparkan ruang darat, wilayah laut, dan ruang udara, yang meliputi wilayah di dalam bumi, serta sumber daya, Penting sekali untuk memperkuat upaya penyelenggaraannya secara arif, efisien, dan bermutu dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penataan ruang sehingga kualitas wilayah wilayah negara yang bermutu tinggi dapat dipertahankan secara berkelanjutan untuk terwujudnya kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat. keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata kunci: Implementasi, Perencanaan, Tata, Ruang, Kota Tanjungbalai.
Copyrights © 2021