Pemerintah Kota Bima melakukan perombakan Kabinet tanggal 15 Mei 2019. Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimutasi sebanyak 303 orang. Mutasi terbesar sepanjang sejarah Kota Bima, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan dan hambatan mutasi PNS di Kota Bima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan sosiologis.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menganut mutasi dengan system merit dan PP Nomor 11 Tahnu 2017 tentang Manajemen PNS. Penempatan pejabat tidak sesuai dengan keahliannya hal ini disebabkan kuat faktor politik untuk menempatkan pejabat sesuai dengan keingin kepala daerah bukan karena kebutuhannya. Sistim tidak berdaya akibat kuatnya intervensi kepala daerah pada saat mutasi. Ketiga adalah Pejabat Pembina kepegawaian melakukan demosi kepada ASN Kota Bima yang tidak memiliki kesalahan secara yuridis formald dalam pelaksaan tugasnya. Hal ini justru bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di Kota Bima.
Copyrights © 2021