Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan respon milenial terhadap komunikasi publik pemerintah mengenai kebijakan Omnibus Law. Salah satu fungsi komunikasi publik adalah membentuk dan meningkatkan citra (Goldhaber, 1993). Dalam proses pembentukan tersebut tentu diperlukan pemahaman informasi yang efektif dan benar sehingga apa yang disampaikan oleh komunikator bisa sama persepsinya dengan komunikan atau khalayak. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif kepada 300 orang mahasiswa yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta untuk melihat seberapa besar pengaruh komunikasi publik pemerintah mengenai kebijakan Omnibus Law. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Analisis dan pengolahan data menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respon milenial terhadap komunikasi publik pemerintah mengenai kebijakan Omnibus Law paling tinggi adalah perhatian atau attention dan paling rendah adalah di pengambilan keputusan atau decision. Kesimpulan penelitian ini adalah komunikasi publik pemerintah harus dimaksimalkan sehingga semua aspek dalam komunikasi publik tersampaikan dengan baik dan efektif.
Copyrights © 2021