Jurnal Al-Hikmah
Vol 2, No 3 (2021): Edisi September 2021

Aspek Hukum Perjanjian Pembiayaan Sewa Guna Usaha (LEASING)

Tajuddin Noor (Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara)
Masnun Masnun (Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara)
Kurnia Ganda Putri (Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

AbstrakDi Indonesia dikenal adanya lembaga keuangan baik lembaga keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank. Selain dari kedua lembaga ini dikenal pula lembaga pembiayaan yaitu Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan dalam menjalankan kegiatan usahanya salah satunya dilakukan ole perusahaan pembiayaan. Salah satu dari perusahaan pembiayaan ini bentuknya adalah sewa guna usaha atau yang lebih dikenal dengan Leasing. Lembaga pembiayaan dan perusahaan pembiayaan saat ini diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu materi yang disampaikan adalah tentang aspek hukum perjanjian pembiayaan leasing. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum pembiayaan leasing kepada masyarakat Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Khususnya menyangkut hak dan kewajiban serta perlindungan hukum kepada masyarakat yang terikat sebagai Debitur (Konsumen) pada perjanjian pembiayaan leasing dengan perusahaan leasing agar masyarakat tidak dirugikan jika terjadi masalah hukum selama berlangsungnya perjanjian pembiayaan leasing.Key Words : Perjanjian , Pembiayaan, LeasingABSTRACTIn Indonesia, there are known financial institutions, both bank financial institutions and non-bank financial institutions. Apart from these two institutions, there are also financing institutions, namely Business Entities that carry out business activities in the form of providing funds or capital goods. One of the Financing Institutions in carrying out their business activities is carried out by financing companies. One of these financing companies is in the form of leasing or better known as Leasing. Financing institutions and finance companies are currently regulated by Presidential Regulation No. 9 of 2009 concerning Financing Institutions and Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 84/ PMK.012/ 2006 Regarding Financing Companies. The Community Service Team, Lecturers of the Faculty of Law, Islamic University of North Sumatra conducted Legal Counseling for the Village Community of Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency. One of the materials presented was about the legal aspects of the leasing financing agreement. The aim is to provide an understanding of the law on leasing financing to the people of Suka Beras Village, Perbaungan District, especially regarding the rights and obligations as well as legal protection to the community who are bound as debtors (kunsumen) in the leasing financing agreement with the leasing company so that the community is not harmed if there are legal problems during the course of the lease. leasing agreement. Key Words : Agreement, Financing, Leasing. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Merupakan jurnal Fakultas Hukum UISU yang menjadi sarana pengembangan keilmuan serta meningkatkan karya ilmiah berupa Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarkat dosen dan Tugas Akhir mahasiswa, dibidang ...