Arena Hukum
Vol. 14 No. 2 (2021)

INTERPRETASI INTERNATIONAL COURT of JUSTICE (ICJ) PADA PASAL VI PERJANJIAN NON-PROLIFERATION TREATY 1968 (NPT)

Taufik Rachmat Nugraha (Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

AbstractIt has been 50 years since the Non-Proliferation Treaty was made by America, England, and the Soviet Union to prevent the nuclear arms race in the future. However, Article VI of NPT consisted of ambiguity and has sparked long-lasting debate questioning NPT electiveness. Article VI at least has been examining twice by the International Court of Justice (ICJ) in 1996 and 2014. Unfortunately, those examinations were unsatisfied regarding when Nuclear Weapon State (NWS) should cease and disarmament their nuclear weapon? If referring to “an early date,” it should be done years long ago and not taking more than 50 years with pathetic achievement. Finally, this article will examine the current development of NWS using a normative juridical method according to existing nuclear regulation, ICJ Commentary, which resulting in a suggestion when NPT 1968 parties should fulfil their obligation under Art VI NPT 1968. AbstrakSudah 50 tahun Non-Proliferation Treaty 1968 (NPT) dibuat oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet sebagai pencegahan meletusnya perang menggunakan senjata nuklir di masa depan. Akan tetapi, dalam NPT sendiri khususnya Pasal VI menyimpan ambiguitas dan menimbulkan perdebatan selama bertahun-tahun bagaimana efektifitas isi dari NPT. Pasal VI NPT setidaknya pernah diuji dua kali pada tahun 1996 dan 2014, namun sayangnya belum membuahkan hasil yang memuaskan mengenai kapan senjata nuklir dari negara peserta NPT 1968 harus benar-benar dilucuti. Jika melihat kata-kata “an early date” seharusnya pelucutan senjata nuklir sudah beres sejak lama dan tidak memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun dengan kemajuan yang menyedihkan. Penelitian yuridis normatif mengelaborasi peraturan tentang kesenjataan nuklir termasuk komentar ICJ pada Pasal VI fakta yang masih terjadi hingga saat ini, dan memberikan saran kapan seharusnya pemenuhan isi Pasal VI dilakukan oleh negara peserta untuk mencegah meletusnya perang nuklir di masa depan.

Copyrights © 2021