Al-Mustashfa
Vol 6, No 1 (2021)

JUAL BELI KOTORAN TERNAK AYAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi Kasus di Desa Cilimus Kec. Cilimus Kab. Kuningan )

Wing Redy Prayuda (Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon)
Syafrudin Syafrudin (Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon)
Ripky Ishlahul Amal Al Umami (Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2021

Abstract

Jual beli adalah bagian dari perilaku muamalah yang selalu dilakukan oleh manusia setiap saat, kendatipun demikian dalam prakteknya sering terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Salah satunya mengenai masalah tentang praktik jual beli  kotoran ayam, yang menjadi pusat permasalahan ialah soal penetapan haram dan halal. Ditinjau dari syarat terdapat satu syarat barang yang diperjualbelikan harus suci. Adapun hasil dari penelitian ini setelah mendapatkan informasi dari beberapa pihak baik dari keadaan riil dengan informan pemilik ternak dan para petani meupun pendapat ulama-ulama fiqh serta analisis penulis dengan rujukan pendapat para Imam Madzhab. Terhadap pelakasanaan jualbeli kotoran ternak yang terjadi di Desa Cilimus Menurut Imam Hanafi, Maliki dan Hanafi jual beli kotoran ayam dibolehkan, namun menurut Imam Syaf’i dianggap sah jika sesuai dengan syariat yang ditawarkan yaitu melalui proses istihalah dengan cara menggunakan akad naqlul yad yang dalam pelaksanaanya didasari dengan mengucapkan ijab dan qabul yang jauh berbeda dengan akad jual beli.   Kata Kunci: Jual Beli, Kotoran Ayam dan Hukum Islam.

Copyrights © 2021