Penelitian ini mengkaji mengenai akad pembiayaan musyarakah yang diterapkan di KSPPS BMT Lariba Islamic Centre, bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak pada akad pembiayaan musyarakah menurut hukum positif, dan pandangan hukum Islam terhadap penerapan asas kebebasan berkontrak pada akad pembiayaan musyarakah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif serta bersifat normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad pembiayaan musyarakah yang diterapkan di KSPPS BMT Lariba Islamic Centre sah karena telah terpenuhinya rukun dan syarat-syarat berkontrak dalam hukum Islam. Penerapan asas kebebasan berkontrak pada akad pembiayaan keseluruhannya sesuai menurut KUH Perdata dalam buku III pasal 1380 tentang kebebasan berkontrak. Penerapan asas kebebasan berkontrak tidak terdapat klausul pembagian kerugian. Kerugian pada pembiayaan musyarakah harus dibagi secara proporsional menurut modal masing-masing. Kata Kunci: Kontrak, Pembiayaan, dan Musyarakah.
Copyrights © 2021