Studi ini mengkaji pemikiran Mahmud Syaltut mengenai keabsahan hukum nikah mut’ah serta kontribusinya terhadap pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Rumusan pada makalah ini adalah bagaimana hukum nikah mut’ah dalam perspektif Mahmud Syaltut dan kontribusinya terhadap pembaharuan hukum keluarga di Indonesia?. Adapun tujuan penulisannya adalah untuk mengetahui hukum nikah mut’ah dalam perspektif Mahmud Syaltut dan kontribusinya terhadap pembaharuan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode kualitatif, penelitian pustaka (library research), teori sad-dzariah, pendekatan filosofis untuk memudahkan penulis untuk pengumpulan dan pengolahannya. Analisis data menggunakan teori dan pendekatan tersebut secara bertahap dan berlapis menggunakan grounded research, yakni peneliti menganalis fenomena nikah Mut’ah yang terjadi dengan teori kritik nikah Mut’ah Mahmud Syaltut. Hasil penelitian, Mahmud Syaltut memberikan pandangan mengenai perkawianan, mensyaratkan adanya niat untuk hidup menetap bersama selamanya, sehingga Mahmud Syaltut memberikan pemahaman bahwa nikah mut’ah dipandang haram, karena tidak mencukupi syarat yang disebutkannya. Keharaman nikah Mut’ah yang dirumuskan oleh Mahmud syaltut sejalan dengan tujuan perkawinan yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II Pasal 2 yang menegaskan bahwa perkawinan itu bukanlah bersifat sementara tetapi untuk selamanya yang tujuan akhirnya adalah membentuk keluarga sakînah, mawaddah dan rahmah. Akan tetapi isi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”, itu seolah memberikan penafsiran akan sahnya nikah mut’ah, padahal konsep perkawinan mut’ah bertentangan dengan KHI dan tujuan perkawinan sebagaimana yang dijelaskan oleh Mahmud Syaltut. Sehingga diperlukan adanya perbaikan didalam undang-undang perkawinan, agar “perkawinan harus dicatatkan” tertuang di dalam rukun perkawinan pada perumusan Undang-Undang Perkawinan.
Copyrights © 2021