Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi bagian dari sejarah manusia. Akibatnya terjadi tindakan diskriminatif terhadap perempuan dan hal ini menempatkan perempuan dalam posisi subordinasi jika diperhadapkan dengan kedudukan seorang laki-laki dalam struktur kemasyarakatan. Menghadapi situasi seperti ini, acap kali gereja tidak mengungkapkan suara keadilan untuk menyejajarkan posisi perempuan dengan laki-laki. Jika diskursus ini dilihat dalam kerangka hak azasi manusia, maka hal ini dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia karena kedudukan perempuan telah didegradasi dari hakikatnya yang sejajar dengan laki-laki. Artikel ini hendak menyoroti tentang kekerasan yang dialami oleh perempuan sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia. Dengan menggunakan metode fenomenologi yang dilengkapi dengan analisis dan interpretasi tekstual terhadap beberapa bagian Alkitab, dihasilkan sebuah rekomendasi bagi gereja untuk bertindak dalam menyuarakan keadilan bagi perempuan. Gereja harus menjadi pendamping dan sekaligus menjadi agen perubahan terhadap tindakan kekerasan bagi perempuan, yang merupakan bagian langsung dari pelanggaran hak azasi manusia.
Copyrights © 2021