Tindak pidana korupsi merupakan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara serta dapat menghambat pembangunan nasional. Semenjak penindakan kasus korupsi 2013-2020, pada tahun 2014 merupakan angka tertinggi dalam jumlah kasus, yaitu sebanyak 629 kasus, sedangkan pada tahun 2020 negara mengalami kerugian tertinggi sebesar Rp. 18,6 Triliun. Adanya permasalahan tersebut perlu dilakukan kebijakan yang tepat serta antisipasi dalam meminimalisir kerugian negara pada tahun selanjutnya. Oleh karena itu penelitian ini melakukan prediksi kerugian negara berdasarkan tindak pidana korupsi dengan menggunakan regresi linear berganda. Regresi linear berganda merupakan salah satu metode statistik yang digunakan untuk menelusuri pola hubungan antara variabel terikat dengan dua atau lebih variabel bebas. Pembelajaran regresi linear berganda dalam penelitian ini menghasilkan model regresi yang dimana menghasilkan nilai konstanta yaitu 284645.5891073216 serta nilai koefisien yaitu -139837.38007863 dan 363493.06049751. Kemudian penelitian ini melakukan pengukuran performa model regresi linear dengan kondisi pembagian data 80% untuk data training dan 20% untuk data testing. Dari kondisi pembagian data tersebut memperoleh nilai RMSE sebesar 8447373.485 untuk data training dan 9769609.026 untuk data testing. Sedangkan untuk nilai koefesien determinasi memperoleh nilai sebesar 0.579 untuk data training yang tingkat hubungan antar variabelnya cukup kuat dan 0.662 untuk data testing yang berarti tingkat hubungan antar variabelnya kuat. Dengan melakukan prediksi menggunakan metode regresi linear berganda dapat memberikan informasi yang membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat terahadap permasalahan kasus korupsi serta meminimalisir dan mengantisipasi kerugian negara yang lebih besar untuk tahun selanjutnya.
Copyrights © 2021