Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan desain pola integrasi untuk mengurangi kejahatan cyberbullying. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis dan studi kasus. Sasaran subyek penelitian adalah aparat sipil negera, pegawai dan staf yang pada Kepolisian Daerah, Kemenkominfo, Telkom dan Pengadilan Negeri di Nusa Tenggara Barat metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, pengamatan, wawancara, analisis dokumen. Desain formulasi pola integrasi cyber dalam penelitian ini menggunakan desain grounded theory menurut Urguhard. Data yang terkumpul baik berupa data kepustakaan maupun data lapangan akan dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis untuk menguraikan data lapangan dengan studi literatur dengan pendekatan deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola integrasi cyber untuk pencegahan cyberbullying menggunakan sistem siklus cyber dengan tahapan yaitu kolaborasi lembaga, pencegahan melalui penyuluhan, edukasi, kampanye dan pendampingan (PEKP), Patroli Siber, menjaga identitas, menjadi saksi ahli, mengklarifikasi berita hoax menjadi berita yang asli, dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan cyberbullying.
Copyrights © 2021