Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Jenis penelitian yang dilakukan adalah hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang datanya diperoleh dari mengkaji bahan-bahan pustaka. Hasil dan pembahasan dari penelitian adalah Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa terhadap tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi dimana perjanjian asuransi jiwa yang disebut dengan polis berlaku apabila telah ditutup (telah ada persesuaian kehendak) berdasarkan ketentuan tersebut pembayaran uang santunan kepada pemegang polis atau tertunjuk wajib dilaksanakan oleh penanggung apabila telah terjadi evenemen atau resiko. Penyelesaian hukum yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa terhadap tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi dalam hal kepailitan Perusahaan Asuransi, jaminan perlindungan terhadap pemegang polis asuransi telah diatur secara tegas pemegang polis mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari pada kreditur lainnya
Copyrights © 2021