Jurnal Hukum Magnum Opus
Vol 4 No 2 (2021): Agustus 2021

ASPEK PIDANA DARI MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA

Wayan Gde Wiryawan, I (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2021

Abstract

AbstractThe research conducted by this author is a research that uses normative juridical research methods. Although manpower does not specifically regulate whether or not companies can withhold a worker's diploma, in reality the world of work requires a company to withhold a diploma from a worker as a guarantee from the worker in the employment agreement. With no regulation that provides for or prohibits this, it creates a norm vacuum in labor law, which has implications for allowing the actions of employers to withhold workers' certificates. For this reason, based on human rights, this action is said to be an act that is against the law, because there are human rights of workers that are violated by the company. As a result, it can be canceled from the work agreement because there is an element of coercion even though it is not directly due to the trading position owned by the company. The impact of criminal law from withholding a worker's diploma is that a company can be suspected of embezzlement in office, as a result of its actions that withholding a diploma fulfill the elements in Article 374 of the Criminal Code. It is important to make a special rule that provides provisions on whether or not a company can withhold a worker's diploma which should be regulated in a law that has direct contact with workers and employers/employers, namely the labor law.Keywords: diploma; employment agreement; criminalAbstrakPenelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Meskipun ketenagakerjaan tidak mengatur secara khusus tentang memperbolehkan atau tidak memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja, tetapi dalam realita dunia kerja perusahaan akan mensyaratkan untuk menahan ijazah dari pekerja sebagai jaminan dari pekerja dalam perjanjian kerja. Dengan tidak ada pengaturan yang memberikan atau melarang hal tersebut menimbulkan kekosongan norma dalam hukum  ketenagakerjaan, yang berimplikasi pada pembiaran terhadap tindakan dari pengusaha yang menahan ijazah pekerja. Untuk itu dengan berlandaskan pada hak asasi manusia, tindakan tersebut dikatakan sebagai sebuah tindakan yang melawan hukum, karena ada hak asasi manusia dari pekerja yang dilanggar oleh perusahaan. Akibatnya dapat dilakukan pembatalan dari perjanjian kerja karena ada unsur paksaan meskipun tidak langsung akibat barganinng position  yang dimiliki oleh perusahaan. Dampak hukum pidana dari menahan ijazah pekerja adalah perusahaan dapat diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, akibat perbuatannya yang menahan ijazah memenuhi unsur dalam Pasal 374 KUHP. Pentingnya untuk dibuat sebuah aturan khusus yang memberikan ketentuan tentang dapat atau tidak dapat perusahaan menahan ijazah pekarja yang sebaiknya diatur dalam undang-undang yang bersentuhan langsung dengan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja yaitu undang-undang ketenagakerjaan.

Copyrights © 2021