Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 4, No 1: Februari 2020

PERMASALAHAN REKRUTMEN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kiki Adelia (Fakultas Hukum)
Andri Kurniawan (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2021

Abstract

Abstrak - Jika melihat dari persyaratan-persyaratan pada proses rekrutmen hakim ad-hoc, maka sebenarnya tidak sulit untuk mencari orang yang dapat menjadi hakim ad-hoc. Akan tetapi tidaklah cukup hanya gelar strata satu dan pengalaman 5 tahun dibidang hubungan industrial, kemudian diangkat menjadi hakim ad-hoc karena hal ini merupakan perkara yang bersifat khusus, maka diperlukan orang yang benar-benar mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan hukum acara yg berlaku. Hal itu menjadi faktor-faktor dalam proses rekrutmen hakim ad-hoc karena seorang hakim ad-hoc sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak boleh merangkap jabatan, sedangkan yang biasanya memahami ketentuan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan hukum acara adalah pengacara dan kalangan akademisi (PNS) atau pengurus organisasi pengusaha yang dulunya pernah aktif sebagai anggota panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah atau pusat.Kata Kunci : Hakim Ad-hoc, Pengadilan, Perselisihan Hubungan Industrial

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...