Abstrak - Jika melihat dari persyaratan-persyaratan pada proses rekrutmen hakim ad-hoc, maka sebenarnya tidak sulit untuk mencari orang yang dapat menjadi hakim ad-hoc. Akan tetapi tidaklah cukup hanya gelar strata satu dan pengalaman 5 tahun dibidang hubungan industrial, kemudian diangkat menjadi hakim ad-hoc karena hal ini merupakan perkara yang bersifat khusus, maka diperlukan orang yang benar-benar mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan hukum acara yg berlaku. Hal itu menjadi faktor-faktor dalam proses rekrutmen hakim ad-hoc karena seorang hakim ad-hoc sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak boleh merangkap jabatan, sedangkan yang biasanya memahami ketentuan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan hukum acara adalah pengacara dan kalangan akademisi (PNS) atau pengurus organisasi pengusaha yang dulunya pernah aktif sebagai anggota panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah atau pusat.Kata Kunci : Hakim Ad-hoc, Pengadilan, Perselisihan Hubungan Industrial
Copyrights © 2020