Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) menyatakan: “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan”. Pendaftaran yang dimaksud bertujuan agar tercapainya kepastian hukum bagi jaminan ataupun kreditur jika sewaktu-waktu debitur cidera janji (wanprestasi). Pendaftaran ini diberikan batas waktu oleh peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 13 ayat (2) UUHT Jo Pasal 40 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan. Pelaksanaan pendaftaran APHT oleh pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten Langkat belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan (APHT) oleh PPAT di Kabupaten Langkat dan penyebab terjadinya keterlambatan pendaftaran APHT oleh PPAT serta akibat hukumnya. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat diketahui bahwa proses pembebanan Hak Tanggungan terdiri atas dua tahap yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan dihadapan PPAT dan tahap pendaftaran Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT di Kabupaten Langkat disebabkan oleh keterlambatan pengecekan sertifikat hak atas tanah Oleh PPAT, keterlambatan pengembalian berkas APHT oleh kreditur, PPAT menunggu APHT sampai sejumlah tertentu,pada saat cek bersih tanah, data fisik dan data yuridis belum ada di kantor pertanahan. Oleh karena itu timbul akibat hukum yang berlaku kepada PPAT dan juga Kreditur.
Copyrights © 2018