Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 2, No 2: Mei 2018

Pelaksanaan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Oleh PPAT Di Kabupaten Langkat

Ayu Tamala (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Ilyas Ismail (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2019

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) menyatakan: “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan”. Pendaftaran yang dimaksud bertujuan agar tercapainya kepastian hukum bagi jaminan ataupun kreditur jika sewaktu-waktu debitur cidera janji (wanprestasi). Pendaftaran ini diberikan batas waktu oleh peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 13 ayat (2) UUHT Jo Pasal 40 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan. Pelaksanaan pendaftaran APHT oleh pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten Langkat belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan (APHT) oleh PPAT di Kabupaten Langkat dan penyebab terjadinya keterlambatan pendaftaran APHT oleh PPAT serta akibat hukumnya. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden maupun informan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat diketahui bahwa proses pembebanan Hak Tanggungan terdiri atas dua tahap yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan dihadapan PPAT dan tahap pendaftaran Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT di Kabupaten Langkat disebabkan oleh keterlambatan pengecekan sertifikat hak atas tanah Oleh PPAT, keterlambatan pengembalian berkas APHT oleh kreditur, PPAT menunggu APHT sampai sejumlah tertentu,pada saat cek bersih tanah, data fisik dan data yuridis belum ada di kantor pertanahan. Oleh karena itu timbul akibat hukum yang berlaku kepada PPAT dan juga Kreditur.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...