Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 2, No 2: Mei 2018

Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Profesi Apoteker Terhadap Pelaksanaan Tugas Apoteker Di Kota Banda Aceh

Azika Zena Amelia (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Suhaimi suhaimi (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2019

Abstract

Pasal 58 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerja Kefarmasian menyatakan bahwa Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta organisasi profesi kefarmasian membina dan mengawasi pelaksanaan dan pekerjaan kefarmasian. Namun dalam prakteknya, pelaksanaan pengawasan belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui pelaksanaan pengawasan apoteker di Kota Banda Aceh, hambatan dalam pelaksanaan pengawasan apoteker di Kota Banda Aceh yang tidak berjalan sesuai dengan aturan, dan mengetahui upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Data yang digunakan dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan diperoleh dari bahan bacaan seperti buku-buku, Peraturan Perundang-Undangan, pendapat para ahli, dan sumber internet, penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan pengawasan yang dilakukan organisasi Ikatan Apoteker Indonesia terhadap perilaku apoteker dalam menjalankan tugasnya di apotek belum berjalan optimal, disebabkan terdapatnya beberapa hambatan bagi para pengawas dalam melakukan tugasnya. Hambatan-hambatan yang dihadapi para instansi pengawas salah satunya adalah hambatan yang timbul dari pihak instansi itu sendiri, yaitu mengenai minimnya ketersediaan dana dan mengakibatkan pelaksanaan pengawasan, serta tenaga terbatas juga merupakan hambatan bagi IAI. Minimnya petugas pengawasan, sehingga sering terjadi kesulitan dalam pengawasan yang dilakukan di lapangan. Disarankan kepada organisasi IAI untuk serius dan rutin dalam melakukan pengawasan terhadap apoteker, disarankan kepada apoteker sebagai pihak dari apotek untuk memberikan informasi,edukasi yang jelas kepada konsumen, disarankan kepada konsumen dalam melakukan pembelian obat agar lebih cerdas dalam mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, disarankan kepada pemerintah yaitu Dinas Kesehatan agar selalu rutin mengawasi apoteker dan memberikan peringatan tegas serta pencabutan izin praktek kepada apotek yang melakukan pelanggaran.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...