Tujuan dilakukannya perjanjian ialah menjadi dasar penyelesaian jika muncul persoalan pada kemudian hari supaya para pihak terlindungi, menerima kepastian hukum, serta keadilan. Perjanjian tertulis merupakan dasar bagi para pihak buat melakukan suatu penuntutan jika salah satu pihak tak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan pada suatu perjanjian. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini ialah metode normatif, yaitu memfokuskan penelitian terhadap prisnsip-prinsip hukum dan menelaah serta meneliti peraturan-peraturan yang tertulis. Sesuai hasil penelitian diperoleh kesimpulan yakni, Perjanjian tertulis mempunyai kekuatan hukum buat menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, jika perjanjian tertulis tersebut disangkal atau tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan wanprestasi, perjanjian tertulis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum buat menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, serta memiliki kepastian hukum buat dapat mengajukan suatu tuntutan di muka pengadilan. Pemenuhan hak serta kewajiban sesuai kesepakatan para pihak pada perjanjian atau kontrak yg merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan pada perjanjian atau kontrak mempunyai kekuatan mengikat buat ditaati.
Copyrights © 2021