Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Belopa, telah terlaksana, namun, masih terdapat kendala – kendala, bagi masyarakat yang perkaranya menggunakan e-Court. kendala paling umum adalah salah mengupload file berkas, membayar biaya perkara di hari libur, tidak mengerti alur layanan e-Court sehingga masyarakat tetap harus ke pengadilan untuk bertanya kepada pegawai di pengadilan itu sendiri dan akses jaringan yang kurang memadai. Tidak semua masyarakat mampu untuk menggunakan layanan e-Court terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Hal ini kemudian telah menyalahi Tujuan e-Court yang merujuk Kepada Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
Copyrights © 2021