Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review)
Vol 1 No 1 (2017): Optimalisasi Penerimaan Negara

ASPEK PAJAK DALAM SKEMA PENJUALAN DENGAN DROPSHIP

Hanik Susilawati Muamarah (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2017

Abstract

ABSTRAK Perkembangan bisnis online di Indonesia terbilang cukup pesat. Perkembangan ini juga diikuti dengan bermunculannya beberapa profesi baru, diantaranya adalah dropshipper. Dropshipper adalah salah satu pelaku dalam skema penjualan dengan dropship. Dropship merupakan salah satu cara penjualan dalam bisnis online, yaitu suatu jasa order/pengiriman barang dari supplier ke pembeli melalui perantaraan dropshipper dengan mencantumkan alamat dropshipper-nya. Dalam skema dropship, seorang dropshipper berlaku seperti seorang perantara, tanpa perlu membeli stok barang untuk dijual kembali. Penjualan akan dilakukan oleh supplier atau pihak pemilik barang.Mengingat frekuensinya yang cukup besar, skema penjualan dengan dropship ini menjadi celah potensi pajak yang cukup besar. Penelitian ini dilakukan untuk melakukan analisis atas aspek pajak dari suatu penjualan dengan skema dropship. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode observasi dan dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Wajib Pajak dropshipper dapat dikategorikan sebagai perantara, sehingga termasuk dalam kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Dalam skema penjualan dengan dropship terdapat aspek pajak berupa Pajak Penghasilan, baik yang merupakan PPh Pemotongan Pemungutan, maupun pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri. Selain itu, juga terdapat potensi Pajak Pertambahan Nilai apabila terdapat pihak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JPI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Perpajakan, termasuk: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM, KUP, Bea Meterai, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Sengketa dan Pengadilan Pajak, Akuntansi Pajak, Perencanaan Pajak (Tax Planning), Pemeriksaan, Pemeriksaan Buper dan Penyidikan Pajak, Perpajakan Internasional, PBB, ...