Penelitian ini dilakukan di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes dengan pendekatan kualitatif. Peneliti menemukan bahwa kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2014-2019 dalam mencapai Perda Brebes belum optimal. Sejumlah dampak terhadap kepentingan masyarakat, bisnis lokal, dan pemerintah daerah Kabupaten Brebes karena isu-isu strategis untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan daerah belum terakomodasi oleh regulasi yang relevan dan terukur. Teori yang digunakan adalah tentang kinerja, yang meliputi; produktivitas, kualitas pelayanan, daya tanggap, tanggung jawab dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produktivitas, kualitas, daya tanggap dan akuntabilitas DPRD Kabupaten Brebes dalam mencapai Perda belum optimal. Terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah rancangan peraturan daerah dengan peraturan daerah yang ditetapkan. Dari 171 rancangan peraturan daerah, hanya 56 yang disahkan. Selain itu, materi dan aspirasi belum dioptimalkan melalui mekanisme inisiatif yang tepat dari Dewan, lebih banyak proposal yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes. Sosialisasi Perda belum berjalan sebagaimana mestinya. Terkait pertanggungjawaban, mekanisme administrasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Brebes periode 2014-2019 sudah berjalan cukup baik, meskipun diperlukan upaya pembenahan melalui analisis substantif dan responsif terhadap kebutuhan Perda yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Brebes.
Copyrights © 2021