Jurnal Al-Hikmah
Vol 2, No 3 (2021): Edisi September 2021

Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pengelola (Bandar) Pada Perjanjian Arisan Online (Studi Putusan Nomor 99/Pdt.G.2017/PN.Bjm)

Tajuddin Noor (Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara)
Suhaila Zulkifli (Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2021

Abstract

AbstrakPada era tehnologi yang semakin maju saat ini implementasi perjanjian ditengah-tengah  masyarakat tidak hanya terbatas pada perjanjian-perjanjian yang sudah ada nama dan pengaturannya pada Buku III KUHPerdata sebagai suatu perjanjian yang bernama. Tetapi banyak perjanjian-perjanjian yang tidak ada nama dan pengaturannya didalam KUHPerdata dilaksanakan oleh masyarakat sebagai akibat dari kebutuhan akan pranata hukum tersebut. Dari sisi hukum hal ini tentu tidak melanggar hukum, khususnya hukum perdata. Karena hukum perdata bagian  hukum perikatan menganut sistem terbuka dan beberapa asas seperti  asas kebebasan berkontrak. Arisan Online adalah  satu satu bentuk pranatahukum yang banyak  dilakukan ditengah-tengah masyarakat yang pelaksanaannya  berbasis kepada  tehnologi informasi, melalui media sosial  seperti face book, instagram,whatsapp dan sebagainya. Untuk berkomunikasi diantara  para peserta  arisan online yang tidak bertatap muka. Objek pada penelitian ini adalah Putusan Nomor  99/Pdt.G.2017/PN.Bjm dengan rumusan masalah yang dibahas adalah: 1. Bagaimana penyelesaian hukum  wanprestasi pada perjanjian  arisan online,  2. Bagaimana pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 99/Pdt.G.2017/P.N.Bjm. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif  dengan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.KataKunci : wanprestasi, perjanjian, arisan online AbstractIn the era of increasingly advanced technology, the implementation of agreements in the midst of society is not only limited to agreements that already have a name from the arrangement in Book III of the Civil Code as a named agreement. implemented by the community as a result of the need for the legal system. From a legal perspective, this certainly does not violate the law, especially civil law. Because civil law, the engagement law section adheres to an open system and several principles such as the principle of freedom of contract. Online arisan is an online darrisan in the form of a legal institution that is mostly carried out in the midst of society whose implementation is based on information technology, through social media such as face book, instagram, whatsapp and so on. To communicate among online arisan participants who do not meet face to face. The object of this research is Decision Number 99/Pdt.G.2017/PN.Bjm with the formulation of the problems discussed are: 1. How is the legal settlement of default in the online social gathering agreement, 2. How is the judge's legal considerations in Decision Number 99/Pdt.G.2017/P.N.Bjm.. The method used in this study is normative juridical with secondary data derived from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Keywords : default, agreement, online social gathering 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Merupakan jurnal Fakultas Hukum UISU yang menjadi sarana pengembangan keilmuan serta meningkatkan karya ilmiah berupa Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarkat dosen dan Tugas Akhir mahasiswa, dibidang ...