Abstrak: Pemberdayaan yang merupakan proses penyadaran masyarakat yang dilakukan secara transformatif, partisipatif, dan berkesinambungan melalui peningkatan kemampuan dalam menangani berbagai persoalan dasar yang dihadapi dan meningkatkan kondisi hidup sesuai dengan harapan, harus segera dilakukan, agar ekonomi masyarakat kecil bisa terselamatkan. Pemberdayaan masyarakat bisa dilakukan dengan cara melakukan pemetaan terlebih dahulu apa yang menjadi masalah serta kebutuhan mendasar dari masyarakat, yang kemudian menyusun langkah-langkah untuk memecahkan masalah tersebut dengan cara memberikan pelatihan non formal terkiat potensi yang ada di wilayah tersebut. Pemberdayaan masyarakat di masa Covid-19 sangat penting dan merupakan kebutuhan mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Sukobendu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Metode pelaksnaan menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, dan ceramah. Hasil pengabdian menujukkan bahwa kegiatan pendampingan dan pengabdian tentang sosialisasi pemberdayaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 melalui LAZISNU berjalan lancar. Selain itu, semua elemen masyarakat Desa Sukobendu Kecamatan Mantup menyambut dengan antusias. Kata kunci: Pemberdayaan Masyarakat, Covid-19, LAZISNU
Copyrights © 2021