Hak atas bangunan merupakan suatu hak dimana diperuntukkan guna membangun dan memiliki harta milik atas tanah dimana bukan merupakan kepunyaannya dengan tenggang waktu selama 30 tahun, dimana atas dasar permintaan dari si pemegang hak atas mengikat kebutuhan dan keadaan pembangunan itu sendiri. Tenggang waktu selama 30 tahun dari pemilik atas hak dari bangunan dapat diperlama hingga tenggang waktunya selama maksimumnya 20 tahun. Munculnya hak atas bangunannya, termasuk karena, pertama bahwa hak untuk membangun tanah atas negara ini sendiri telah terjadi dengan keberadaannya keputusan atas pemberian haknya dari Kementerian Agraria atau juga pejabat yang telah ditunjuk, maka yang kedua bahwa hak untuk membangun hak untuk pengelolaan lahan yang telah berlaku dengan adanya suatu keputusan atas pemberian haknya dari kementerian Agraria atau pejabatnya itu sendiri yang telah ditunjuk dengan berdasarkan atas usulan pemilik atas hak tanahnya yaitu berupa sebuah akta yang resmi (PPAT).
Copyrights © 2021