Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat pedesaan melalui pemberian dana bantuan penguatan modal dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM-PUAP) Rp. 100 juta/Gapoktan. Penyaluran dana ke petani harus melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Program PUAP dilaksanakan pemerintah guna mengatasi masalah utama petani dalam sulitnya mengakses permodalan dan lemahnya modal petani skala mikro. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis efisiensi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini dilakuka pada 65 LKMA penerima dana PUAP. Penentuan sampel berdasarkan LKMA yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) januari maret 2018. Metode penelitian menggunakan pendekatan analisis DEA (Data Envelopment Analysis) dengan asumsi constant return to scale (CRS) dan variable return to scale (VRS) dengan menggunakan orientasi output. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKMA di Kabupaten Gunungkidul sebagian besar pengelolaannya beroperasi belum efisien. Dari hasil asumsi CRS tersebut menghasilkan 13 LKMA (20%) yang telah beroperasi secara efisien dan 52 LKMA (80%) yang belum beroperasi secara efisien atau inefisien. Hasil perhitungan efisiensi LKMA dengan asumsi VRS tersebut menghasilkan 20 LKMA (30,8%) yang telah beroperasi secara efisien dan 45 LKMA (69,2%) yang belum beroperasi secara efisien atau inefisien.
Copyrights © 2021