Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi, hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian, dan untuk mengetahui upaya yang ditempuh PT.Pegadaian (persero) Syariah Blangpadang dalam penyelesaian wanprestasi gadai emas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi gadai emas yakni pihak nasabah tidak membayar pinjamannya dari awal hingga telah jatuh tempo, nasabah hanya membayar sebagian pinjamannya dan tidak membayar anggunannya sama sekali. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian wanprestasi gadai emas dikarenakan model dari barang tersebut sudah lama sehingga kurang diminati. Upaya penyelesaian dilakukan secara non litigasi dan litigasi, dimana terdapat musyawarah, teguran, somasi dan berakhir dengan lelang. Terkait pengaturan barang lelang pegawai pegadaian boleh membeli barang tetapi tetap mengikuti regulasi pegadaian. Disarankan kepada PT.Pegadaian (persero) Syariah Blangpadang meningkatkan fungsi sebagai lembaga berdasarkan prinsip islam dimana tidak adanya mu’nah dan anggunan, perlu pengaturan pelaksanaan gadai emas syariah dan untuk sengketa yang timbul kedua pihak diselesaikan dengan hukum ekonomi syariah yaitu perdamaian ataupun melalui Mahkamah Syariah.
Copyrights © 2021