Abstrak – Pasal 10 Qanun Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa pengawasan dan penataan produk halal di Aceh dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar terselenggaranya produk halal secara merata di Kawasan Aceh, khususnya di Banda Aceh sebagai kota destinasi wisata halal. Dalam praktiknya pengawasan dan penataan produk halal yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh belum maksimal, dengan ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi produk halal sehingga menimbulkan keresahan bagi konsumen. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengawasan dan penataan produk halal oleh LPPOM MPU Aceh yang telah diupayakan sesuai Pasal 5-15 Qanun SPJH, namun masyarakat belum merasakan manfaatnya secara optimal, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta jaminan bagi masyarakat Aceh yang higienis dan baik bagi Kesehatan. Hambatan yang dialami yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap produk halal sehingga tidak terpenuhinya hak-hak konsumen, serta proses pengurusan sertifikasi halal yang lama dan Panjang.Kata Kunci : Pengawasan dan Penataan, LPPOM MPU, Jaminan Produk Halal, Wisata Halal.
Copyrights © 2021