Simpang Proliman dan Simpang Kejaksaan di Kabupaten Sukoharjo merupakan simpang bersinyal yang dilengkapi alat penghitung waktu mundur atau countdown timer. Pemasangan alat ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pada kedua simpang tersebut. Penelitian ini bermaksud untuk mengevaluasi kinerja countdown timer dengan membandingkan kinerja dan tingkat pelanggaran lalu lintas pada kondisi countdown timer dinyalakan dan dimatikan. Data terkait kinerja simpang dihitung menggunakan rumus pada Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI), sedangkan pelanggaran lalu lintas dianalisis dengan uji Independent T Test. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa terdapat perbedaan kinerja simpang dan pelanggaran lalu lintas antara kondisi countdown timer dinyalakan dan dimatikan. Pada kedua simpang, tundaan lebih tinggi ketika countdown timer dinyalakan, yaitu dengan selisih 2,9 detik/kendaraan untuk Simpang Proliman dan 1,4 detik/kendaraan untuk Simpang Kejaksaan. Tingkat pelayanan pada Simpang Proliman meningkat menjadi C pada saat countdown timer dinyalakan, sedangkan pada Simpang Kejaksaan tingkat pelayanan tetap C untuk kedua kondisi. Simpang dengan tingkat pelayanan C menandakan bahwa tundaan pada simpang tersebut antara 15 sampai dengan 25 detik. Pada kedua simpang, tingkat pelanggaran lalu lintas lebih tinggi pada saat countdown timer dinyalakan, yaitu dengan peningkatan 34% untuk Simpang Proliman dan 19% untuk Simpang Kejaksaan. Berdasarkan hasil uji beda, diketahui bahwa terdapat perbedaan yang signifikan jumlah pelanggaran lalu lintas pada saat countdown timer dinyalakan dan dimatikan, dengan nilai p-value sebesar 0,001 untuk kedua lokasi (H0 ditolak).
Copyrights © 2021