PALAR (Pakuan Law review)
Vol 7, No 3 (2021): Volume 7, Nomor 3 Juli-September 2021

PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH DENGAN MENGGUNAKAN KETERANGAN PALSU

Aimee Thaliasya (Universitas Indonesia)
Liza Priandhini (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2021

Abstract

AbstrakNotaris mendapatkan wewenang untuk membuat akta yang memuat kebenaran formal sesuai apa yang dinyatakan oleh para pihak kepada Notaris. Dalam praktiknya masih banyak ditemukan notaris yang dipermasalahkan oleh para pihak atau pihak ketiga lainnya, maka tidak jarang notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana, yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan ke dalam akta. Dalam hal ini notaris dengan  sengaja atau tidak disengaja bersama-sama dengan pihak/penghadap untuk membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan pihak atau pengahadap tertentu saja atau merugikan penghadap yang lain harus dibuktikan di Pengadilan.Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative dengan menghubungkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris dengan fakta-fakta hukum yang terjadi. Fakta yang terjadi masih banyak masyarakat yang ingin membuat akta autentik tetapi dengan menggunakan keterangan palsu seperti status kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan tertentu yang melibatnya pejabat yang berwenang yaitu notaris. Dalam hal ini tentu melanggar ketentuan yang telah diatur oleh Kode Etik Notaris dan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Maka dapat disimpulkan bahwa Tidak terpenuhi syarat tersebut dikarenakan kelalaian dan ketidaktelitian Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Setelah dibuktikan jika terjadi pemalsuan data identitas pemberi hibah maka dapat dikatakan bahwa akta tersebut memiliki cacat hukum dan batal demi hukum.Kata kunci: Keterangan Palsu, Akta Hibah, Pejabat Umum AbstractNotary public shall be authorized to make a deed containing formal truth in accordance with what is stated by the parties to the Notary Public. In practice there are still many notaries in question by the parties or other third parties, it is not uncommon for notaries to be withdrawn as parties who participate in committing or assisting in committing a criminal act, namely making or providing false information to be included in the deed. In this case the notary public intentionally or unintentionally together with the party / face to make a deed with the purpose and purpose to benefit the party or certain face-to-face only or harm the other facer must be proven in the Court.The approach method used in this research is normative juridical approach method by linking Law No. 2 of 2014 on notary office with legal facts that occur.The fact that there are still many people who want to make authentic deed but by using false information such as land ownership status used for certain interests involving authorized officials, namely notary public. In this case, it certainly violates the provisions that have been regulated by the Notary Code of Ethics and Law No.2 of 2014 on Notary Office. Therefore, it can be concluded that the condition is not fulfilled due to the negligence and inaccuracy of Notary as a public official authorized to make authentic deed. After it is proven that there is falsification of the grantor's identity data, it can be said that the deed has legal defects and is null and void.Keywords: False Information, Grant Deed, General Officer

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...