Novum : Jurnal Hukum
Vol 6 No 2 (2019)

Analisis Yuridis Putusan Hakim PA Kab.Tasikmalaya Nomor: 0031/Pdt.P/2014/PA.Tsk tentang Pemberian Dispensasi Nikah

PRASETYO ADI NUGROHO (Unknown)
TAMSIL (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2019

Abstract

Permasalahan pada skripsi ini adalah pemberian dispensasi kawin putusan pengadilan agama kabupaten tasikmalaya Nomor: 0031/Pdt.P/2014/PA.Tsk. Anak pemohon sebagai calon mempelai wanita masih berusia 14 tahun dan calon mempelai pria berusia 16 tahun. Hakim memberikan pertimbangan hukum pasal 7 ayat 2 Undang-Undang perkawinan. Serta kedekatan antara calon pasangan yang terlalu intim dan ditakutkan melakukan tindakan yang dilarang oleh agama. Kedekatan pasangan tersebut dikuatkan dengan dalil qoidah fiqiyah yaitu menolak mafsadat didahulukan dari pada menarik manfaat. Dalam memberikan putusan hakim harus memilihat usur yuridis, sosiologis dan filosofis. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, serta menggunakan 3 pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Dalam menganalisis peneliti melakukan cara preskripsi tentang apa yang seharusnya menjadi nilai guna dari penelitian hukum.Hasil penelitian ini pemberian dispensasi kawin oleh hakim kurang pertimbangan hukum. Hak anak untuk tumbuh kembang dan hak untuk pendidikan telah dilanggar, hak tersebut dijamin dalam pasal 28 B dan pasal 28 C UUD 1945. Dalam segi pendidikan diatur lebih lanjut bahwa setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Orang tua juga berkewajiban mencegah perkawinan anaknya yang dituangkan dalam pasal 26 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dilihat dari segi psikologi anak masih belum mampu mengemban tanggung jawab sebagai suami istri. Dilihat dari segi kesehatan perkawinan khusunya untuk wanita dibawah 21 tahun memiliki resiko pada kandungan dan kebidanannya. Selain hal tersebut penggunaan dalil qoidah fiqiah tentang menolak mafsadat didahulukan dari pada mengambil manfaat kurang tepat. Karena keadaan anak pemohon tidak ada unsur keharusan untuk diberikan dispensasi kawin.Kata kunci: Dispensasi, qoidah fiqiah, Perkawinan anak

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...