PALAR (Pakuan Law review)
Vol 8, No 1 (2022): Volume 8, Nomor 1 Januari-Maret 2022

AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS/PPAT TERKAIT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEGAWAI NOTARIS/PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Blt)

Chrisya Nadine Immanuella (Unknown)
Siti Hajati Hoesin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2022

Abstract

Abstrak Salah satu kewajiban seorang Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris harus menjaga kepentingan klien dalam melakukan suatu perbuatan hukum dengan bantuannya. Notaris sendiri dapat rangkap jabatan sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sertifikat milik klien Notaris maupun PPAT merupakan salah satu yang harus dijaga dengan baik oleh Notaris dan PPAT. Namun, apabila seorang pegawai kantor Notaris atau PPAT memberikan sertifikat kepada orang lain selain klien tanpa sepengetahuan mereka, maka perbuatan pegawai tersebut mengakibatkan Notaris atau PPAT tidak dapat memenuhi kewajiban profesinya. Perbuatan pegawai tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai perlindungan hukum bagi seorang Notaris atau PPAT apabila pegawai kantornya melakukan pemberian sertifikat milik klien kepada orang lain tanpa sepengetahuan Notaris. Kata kunci: Notaris, PPAT, Kewajiban, Sertifikat, Klien, Perbuatan Melawan Hukum, dan Pegawai. Abstract One of the obligations of a Notary under Undang-Undang Jabatan Notaris is to protect the interests of the parties involved in legal actions. Notaries must protect the interests of clients in carrying out legal actions with their assistance. The Notary himself can hold concurrent positions as a Land Deed Official or PPAT as regulated in Article 7 paragraph (1) Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Amendment to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulation of the Position of Land Deed Official. The certificate belonging to the Notary and PPAT clients is one that must be maintained properly by the Notary and PPAT. However, if an employee of the Notary's office or PPAT gives a certificate to someone other than the client without their knowledge, then the employee's actions result in the Notary or PPAT being unable to fulfill their professional obligations. The employee's actions can be said to be against the law. Therefore, it is necessary to further analyze the legal protection for a Notary or PPAT if his office employee gives the client's certificate to another person without the Notary's knowledge. Keywords: Notary, Land Deed Official, Obligations, Certificates, Clients, Tort, and Employees.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...