Saat ini belanja melalui online bukan hal asing lagi bagi masyarakat Indonesia, melainkan sudah menjadi gaya hidup. Namun, tidak jarang juga transaksi jual beli ini menimbulkan kerugian serta permasalahan-permasalahan hukum. Transaksi e-commerce adalah kontrak transaksi jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli secara elektronik melalui internet yang memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi pelaku usaha dengan konsumen. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul antara penjual dan pembeli dalam jual beli melalui e-commerce. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non litigasi dan litigasi.
Copyrights © 2021