Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kontroversi legislasi air yang berlarut-larut di Indonesia. Setiap kelahiran undang-undang tentang sumber daya air selalu menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analitis, dengan pendekatan sosio-politik, yuridis normatif, dan doktrinal. Kajian ini menemukan bahwa penyebab kontroversi legislasi air di Indonesia adalah referensi legislasi tidak berdiri di atas konsep yang kokoh, seperti yang dikonseptualisasikan dalam hukum tata negara Islam, yaitu makna teks hukum, realitas sosial, proporsional antara maslahat dan mafsadat. , prioritas aturan konten dan perubahan hukum.
Copyrights © 2021