Majalah Keadilan
Vol 21 No 2 (2021): MAJALAH KEADILAN

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Wiwit Pratiwi (Unknown)
Zico Junius Fernando (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2021

Abstract

Dalam tindak pidana penipuan berbasis online tidak banyak yang menggunakan pasal-pasal yang ada pada UU ITE. Tindak pidana penipuan berbasis online, yang seharusnya menggunakan pasal 28 ayat 1 UU ITE, tetapi aparat penegak hukum terutama penyidik lebih cenderung menggunakan pasal 378 KUHP. Maka menjadi penting untuk menkaji tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online. Metode pendekatan penulisan adalah yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Metode penulisan ini dikenal juga sebagai penelitian doktrinal, metode yang digunakan untuk melihat permasalahan berdasarkan hukum tertulis atau analisis yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah tercapainya penegakkan hukum dan peraturan yang tepat dalam menindak tindak pidana penipuan berbasis online. Selain itu, UU ITE pasal 28 ayat 1 dapat diterapkan secara maksimal oleh aparat penegak hukum terutama penyidik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Keadilan merupakan salah satu jurnal ilmiah hukum yang meliputi berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: Dasar-dasar Ilmu Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara Hukum Ekonomi dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Internasional Hukum dan Masyarakat Selain ...