Peran LPSK diatur didalam ketentuan Undang-Undang Republin Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan korban, dalam memberikan perlindungan hukum LPSK bertujuan untuk pemberian bantuan hukum dan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban. Sarana perlindungan hukum tersebut ada dua bentuk, yaitu sarana perlindungan hukum Preventif dan Represif. Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana tentunya tidak terlepas dari perlindungan menurut ketentuan hukum positif yang berlaku.
Copyrights © 2020