Penyelesaian sengketa Hukum Islam dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mediasi di luar pengadilan dan melalui pengadilan negara. Namun banyak masyarakat tidak mengetahui akan tata cara dan prosedur bagaimana menyelesaikan permasalahan mereka, tujuan PKM ini untuk menyosialisasikan lembaga penyelesaian sengketa hukum Islam berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penyuluhan hukum dilaksanakan di Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang Jawa Barat dengan metode diskusi dua arah. Para peserta penyuluhan terdiri dari perwakilan desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat. Setelah penyuluhan hukum dilakukan maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:Pertama, pada tahap pengetahuan hukum, masyarakat di Kecamatan Darmaraja mengetahui sejumlah bagaimana proses dan tahapan beracara untuk menyelesaikan sengketa di bidang hukum Islam. Kedua, masyarakat dapat mengerti apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan setelah tim penyuluh memberikan paparan mengenai materi tata beracara penyelesaian sengketa di bidang hukum Islam. Sejauh ini tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat Darmaraja menjadi meningkat. Ketiga, masih ditemukan masyarakat Darmaraja yangmerasa takut akan sanksi dan takut ketika mendengar kata “pengadilan”.
Copyrights © 2021