Aset Desa ialah barang yang dimiliki oleh desa yang bersumber pada kekayaan asli yang dimiliki oleh desa, diperoleh atau dibeli dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau didapat dengan cara lain dengan sah. Sementara Pendapatan asli desa ialah merupakan salah satu sumber yang dapat dijadikan pendapatan oleh Desa, dimana Pendapatan asli desa itu ialah merupakan segala upaya yang dilaksanakan oleh pemerintah desa guna mendukung pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi desa. Dalam penelitian ini peneliti berfokus dalam Pengelolaan aset desa di sebagai sumber PAD di Desa Ngebel, Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif dengan medapatkan data dari wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini diketahui aset desa yang menjadi sumber pendapatan asli desa di Desa Ngebel adalah persewaan tanah kas desa dan pasar desa. Serta dalam pengelolaannya pemerintah desa menerapkan asas-asas pengelolaan aset desa walaupun belum maksimal.
Copyrights © 2020