Penelitian ini menjelaskan bagaimana implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan kesejahteraan pegawai iB Maslahah pada PT. Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalaya. Pendirian bank bjb syariah diawali dengan pembentukan Divisi/Unit Usaha Syariah oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk pada tangga 20 Mei 2000, dengan tujuan untuk memenuhi masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginan untuk menggunakan jasa perbankan syariah pada saat itu. Lembaga keuangan merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pelayanan bagi masyarakat, baik pelayanan bentuk jasa maupun pelayanan dalam bentuk produk yang ditawarkan. Bank bjb syariah KCP Majalaya merupakan Bank Syariah, produk dan jasa yang ditawarkan sudah pasti sesuai dengan prinsip syariah. Kegiatan utama yang dilakukan bank bjb syariah KCP Majalaya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat melalui pembiayaan upaya meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hasil Penelitian atas tinjauan yang dilakukan di bank bjb Syariah KCP Majalaya mengenai Implementasi Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan kesejahteraan Pegawai (PKP) menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah pada produk Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) menggunakan akad murabahah (jual beli), dimana barang diperjualbelikan dengan harga dan keuntungan (margin) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun analisis Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) meliputi prosedur pengajuan pembiayaan, pengecekan ulang data nasabah, menganalisis kelayakan nasabah, persetujuan pembiayaan, penandatanganan akad serta pencairan pembiayaan kesejahteraan pegawai (PKP). Dalam melakukan akad perjanjian juga sudah sesuai dengan rukun dan syarat pembiayaan murabahah yang mengacu pada Hukum Islam yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Pembiayaan yang dilakukan pada Produk Pembiayaan kesejahteraan Pegawai (PKP) di bank bjb Syariah KCP Majalaya menggunakan produk pembiayaan syariah yaitu produk pembiayaan yang pelaksanaannya sesuai dengan Hukum Islam (syariah). Dalam pembiayaan syariah ada larangan dalam pemberian bunga atau yang disebut dengan (riba) kepada nasabah. Dalam proses ini pihak Bank dan nasabah melakukan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak
Copyrights © 2020