Guna melindungi, mengamankan, mempertahankan, dan menjaga kelestarian air, sumber-sumber air beserta bangunan pengairan, perlu dilakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya. Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan. Di bagian luar dari garis ini, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan. Dewasa ini khususnya di wilayah kabupaten Lampung Tengah banyak terjadi pelanggaran garis sempadan ini, baik terhadap garis sempadan sungai maupun garis sempadan irigasi. Untuk mengantisipasi hal tersebut terus berlangsung, sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki. Tindakan penertiban bisa dilaksakan secara berjenjang mulai dari memberikan surat peringatan terhadap pelanggaran ini dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki sebelum peringatan terakhir datang, yang kemudian diikuti dengan tindakan pembongkaran paksa.
Copyrights © 2021